Polres Nganjuk Diduga Tebang Pilih Terkait Ijin Karnaval Di Kecamatan Ngronggot.




Nganjuk, koranpatroli. com_Polres Nganjuk diduga tebang pilih terkait ijin keramaian yang terjadi di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, hal tersebut dipicu adanya kegiatan karnaval yang dilakukan di Kecamatan Ngronggot Pada Minggu tanggal 4 Agustus 2024 yang nampak berbeda dari karnaval di Kecamatan lain dikarenakan karnaval dalam rangka manyambut hari kemerdekaan RI yang ke 79 peserta pawai mengeluarkan sound horeg, yang mana berdasarkan himbauan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. 

Dalam postingan di facebook group Informasi Seputar Tanjunganom akun bernama Rusdianto memposting beberapa gambar kegiatan karnaval Kecamatan Ngronggot. Dalam postingan, acara karnaval terdapat sound horeg. "Kalau di Tanjung Anom Kenapa tidak boleh menggunakan truk, sedangkan di Kecamatan lain diperbolehkan, " tulisnya dalam bahasa jawa pada beberapa foto acara pawai. 

Sontak postingan tersebut menuai banyak komentar diantaranya adalah akun atas nama Bagus Setyaji mengatakan bahwa "Sing penting regone (yang penting harganya_red), " tulisnya. Sedanglan akun Pugg kontributor populer menulis bahwa " Ngronggot losss, " ujarnya. 

Beredar pula informasi dari narasumber yang mengatakan bahwa ketika meminta ijin, salah satu oknum anggota polres meminta sejumlah uang yang akan diserahkan untuk Kapolres, Kasat, dan bagian lalu lintas. 

"Untuk Kapolres nanti berapa untuk Kasat berapa, belum lagi untuk lantas (Polisi lalu lintas_red), " ujar narasumber. 

Narasumber juga mengatakan bahwa untuk ijin kegiatan karnaval di Kecamatan Ngronggot dipatok harga Rp. 3,5 juta. 

Saat dikonfirmasi Kabag Ops Kompol Yusis membenarkan bahwa untuk perijinan keramaian langsung melalui polres dan sudah melalui rapat koordinasi.

"Benar ijinnya langsung ke polres dan sudah di rakordkan," tulisnya melalui pesan whats app.

Yusis membantah bahwa pihaknya tebang pilih dan mengatakan bahwa akan membuat teguran terhadap Kapolsek dan panitia penyelenggara. 

"Besuk akan kami tegur Kapolsek dan panitia, " tambah Yusis. (red) 

Editor : Ester Mardiana. P


5 comments:

  1. Benar kenapa ditanjunganom tidak boleh pakai sound besar, tetapi di ngronggot boleh itupun sampai jm 7 malam baru selesai

    ReplyDelete
  2. Monggo bapak kapolres bisa memberi kebijakan pada kec. tanjunganom
    contohlah ngronggot bila ada kericuhan 1 dari desa itulah yang discore bukan 1 kecamatan yang menanggung.

    ReplyDelete
  3. Tanjung Anom ada sanksi dari polres...kabarnya begitu

    ReplyDelete
  4. Jangan ya dek ya jangan.....

    ReplyDelete

Powered by Blogger.