Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Berikan Persyaratan Bagi Pemohon PBG dan SLF




Nganjuk, koranpatroli.com_Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) berkerjasama membantu melaksanakan pemerintahan dalam bidang perumahan rakyat, kawasan, permukiman, dan bidang pertanahan yang telah menjadi kewenangan daerah.

Dalam hal itu Kepala Dinas PRKPP melalui Sekretarisnya Supardi menerangkan terkait dengan adanya Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yakni Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

" Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik  bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau  merawat  bangunan  gedung sesuai standar teknis bangunan gedung, " ujarnya.

Selain itu Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG dan SLF disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Lebih lanjut Supardi mengatakan, dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Nganjuk.

" Ini merupakan salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk, khususnya pada bidang perumahan rakyat yaitu sebagai dinas teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bangunan gedung fungsi hunian dan perumahan, " sambungnya. 

Adapun beberapa persyaratan bagi pemohon PBG dan SLF meliputi KTP, KRK/KKPR,Data Perencana Konstruksi, Surat Kepemilikan Tanah, Informasi hasil penyelidikan tanah

Dokumen Lingkungan, serta persyaratan Teknis, data teknis arsitektur, konsep rancangan arsitektur, gambar rencana tapak/siteplan, denah rumah potongan (AA dan BB) tampak (depan dan samping), detail bangunan gedung (misal gambar detail pintu dan jendela), spesifikasi teknis material dan bahan. 

Data Teknis Struktur, Denah dan detail pondasi, Denah kolom dan balok, denah pelat lantai, Denah dan detail rangka atap/penutup, Penulangan kolom dan balok, Penulangan pelat lantai, Penulangan tangga, Spesifikasi teknis material dan bahan

Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, Plambing Gambar letak titik lampu dan PJU, Denah jaringan listrik, Denah pengelolaan air bersih, Denah dan detail drainase, Detail septictank dan sumur resapan, Denah dan detail IPAL Komunal, Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing, Laporan SLF (untuk permohonan SLF)

Pemohon juga dapat membuat akun pada simbg.pu.go.id dan mengunggah kelengkapan dokumen, Operator melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen (dokumen akan dikembalikan ke pemohon apabila tidak lengkap).

Pengawas melakukan penunjukan TPT/TPA dan menentukan jadwal konsultasi TPT/TPA melakukan pemeriksaan dokumen teknis dan melakukan konsultasi (apabila dokumen tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan).

TPT/TPA melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pengawas dan menerbitkan Berita Acara Konsultasi dengan Mengetahui Kepala Dinas Pengawas mengunggah hasil konsultasi (Berita Acara Konsultasi TPT/TPA) dan hasil perhitungan retribusi.(red) . 


Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.