Pembayaran Belum Lunas, Sekolah SMKS Farmasi Bandung Barat Diduga Tahan Banyak Ijazah Alumni, PJ Gubernur Diharapkan Turun.
Ngamprah, Bandung Barat_koranpatroli.com
Sejumlah orang tua siswa yang tinggal di Wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung barat mengeluh lantaran ijazah sang anak diduga ditahan sekolah karena adanya tunggakan biaya yang belum dilunasi.
Seperti yang diungkap oleh salah satu saudara nya orang tua siswa yang bersekolah di SMK S Farmasi Bandung barat yang beralamat di Jln Cimareme Desa Cimareme Kecamatan Ngamprah, yang mengaku ijazah sang anak belum bisa diambil sejak kelulusan karena tunggakan SPP dan lain-lain.
"Ijazah anak saudara saya ga bisa di ambil karena ada tunggakan SPP sama bayaran yang lain, dia orang ga mampu pak boro-boro ada buat nebus ijazah buat sehari-hari dia bingung, saat ini lom dapat kerja," ujarnya.
"Makanya anaknya mau ada panggilan kerja tapi ijazah masih di tahan di sekolah, jika Bapak bisa bantu tolong ambilin ijazah supaya bisa bekerja," harapnya.
Masih kata sumber, dari sekolah cuma baru dapat kelulusan, dan belum sempat sidik jari ke sekolah karena malu, sampai sekarang Ijazah masih di sekolah," ungkapnya.
Perlu di ketahui menurut sumber semenjak sekolah siswi yang bernama lengkap Fauzya nabila futri pernah mendapatkan bantuan PIP (Program Indonesia pintar) dari pemerintah namun karena tidak bisa membayar iuran SPP dan yang lain, pihak sekolah memotong tiap turun bantuan PIP," tuturnya
Saat awak media mendatangi Kepala sekolah SMKS Bandung Barat (Inne F. Lhaksmiwati) Saat dikonfirmasi ia membantah adanya penahanan ijazah, tetapi dititipkan di sekolah karena belum menyelesaikan administrasinya. Namun, ketika diminta Awak media bukti kesepakatan dititipkannya ijazah, pihak sekolah tak bisa membuktikannya.
“Kita istilahnya bukan penahanan ijazah sih, itu ijazah masih dititipkan di sekolah karena kita kan take and give (swasta). Kita memberikan semua hak anak-anak, kita ujian dari awal sampai akhir, USK memerlukan biaya yang tinggi kita kasih, biaya ujikom kita kasih, tapi apakah anak itu sudah menyelesaikan administrasinya,” katanya, Senin (9/12/2024).
Disampaikan awak media terkait adanya itikad baik pihak Fauzya akan menyelesaikan administrasinya setelah ia bisa bekerja di salah satu perusahaan yang meminta syarat wajib ada ijazah asli. Namun Inne malah mengatakan, bahwa pihak sekolah pasti membantu mendampingi Fauzya ke tempat perusahaannya bekerja untuk memperlihatkan ijazah asli Fauzya.
Setelah memperlihatkan ijazah asli milik Fauzya ke perusahaan yang dimaksud, pihak sekolah kembali menahan
Inne mengaku, bukan hanya Fauzya saja yang ijazahnya masih tertahan di sekolah, sebelumnya banyak peserta didiknya yang diperlakukan seperti itu, sampai pihak peserta didik bisa menyelesaikan administrasinya di sekolah.
“Banyak kasus kaya gitu yang nunggak-nunggak banyak kasusnya, tidak Fauzya saja, silahkan Fauzya nya kesini itikad baik,” imbuhnya.
Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News, banyak peserta didik yang ditahan ijazahnya, namun lagi-lagi, Inne menyangkal.
“Yang dulu-dulu, tapi sudah beres sekarang, angkatan dari awal, kita kan dari 2009 sekolah berdiri itu, maksudnya yang punya hambatan dalam apa ya… maksudnya tetapi kita tidak menghambat anak-anak untuk berkarir gitu. Anak-anak saya di Sanbe banyak, boleh dilihat apakah mereka sudah lunas disini, maksudnya sambil nyicil juga tapi di kasih gitu, karena sudah ada itikad baik, ada itikad baik dari orangtuanya, tapi dikasihin itu ijazahnya,” tukasnya.
Selain itu Inne juga menyampaikan, tidak perlu wartawan yang datang ke sekolah untuk mengambil ijazah Fauzya, cukup orangtuanya yang datang ke sekolah.
Padahal diawal sudah disampaikan dengan jelas oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News, bahwa tujuannya datang ke sekolah untuk konfirmasi terkait dugaan penahanan ijazah dan dugaan pemotongan dana PIP.
Disindir terkait PIP Fauzya, Inne malah menuturkan, bahwa ia kurang tahu kalau untuk PIP.
“Ada di itu, jadi jangan kemana-mana Fauzya silahkan datang temuin saya. Jadi kita tidak menghambat, kita swasta harus saling mengerti lah. Lihat bangunan seperti ini, lihat bapak ibu gurunya, kita kan operasional darimana lagi kalau bukan dari ini,” tandasnya.
Berdasarkan data diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News, SMKS Bandung Barat bukan hanya kali pertama mendapatkan bantuan dari pemerintah, salah satunya dana hibah yang pernah didapatkan oleh Yayasan Universitas Bandung Barat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan nilainya pun cukup besar hingga ratusan juta rupiah.
Namun, Inne hanya mengatakan bantuan itu untuk beberapa unit dan RPS juga ada.
Ketika disindir, artinya ada bantuan dari Pemerintah. Lagi dan lagi Inne menjawab dan mengatakan Operasional darimana?
Kemudian disampaikan awak media dana Bos yang bisa dipakai untuk membayar gaji guru. Namun Inne mengatakan, bahwa dana Bos untuk yang lain-lainnya.
Dan ditambahkan oleh Bendahara sekolah yang diketahui bernama Imas, ia mengatakan, bahwa Dana Bos tidak mengcover gaji (ada syarat khusus).
Ditanya awak Media Patroli apakah gaji guru tidak dibiayai oleh Pemerintah, Imas pun menjawab ada.
“Tapi hanya guru yang memenuhi persyaratan saja. Kan ada syarat-syaratnya, tidak bisa dari Bos itu full 100 persen,” ujarnya.
“Cuma 4 sampai 5 orang yang di cover sama Bos untuk gaji. Cuma syaratnya satu punya NUPTK, jadi ada beberapa persyaratan lah, sedangkan disini kita ada 36 karyawan,” sambung Inne.
Soal gaji, Inne kembali menerangkan kepada awak media patroli dan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, bahwa gaji guru pengelolaannya dari yayasan.
Masalah gaji, Inne kembali menerangkan kepada awak media patroli dan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, bahwa gaji guru pengelolaannya dari yayasan.
“Kaya kemarin lagi ribut-ribut nih ASN naik gaji Rp2 juta katanya gitu, kalau yayasan mah balik lagi kebijakan yayasan, sekarang kan gembar-gembornya naik satu kali gaji, kalau sertifikasi juga kalau swasta beda. Kalau negeri kan satu kali gaji, kalau swasta cuma Rp1,5 juta sertifikasinya, jadi beda sama negeri,” tuturnya.
Awak media berharap selanjutnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin diharapkan turun tangan langsung dalam permasalahan ini dengan menugaskan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit investigatif terkait penyaluran Dana BOS, PIP dan penggunaan anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah serta menyerahkan hasil audit kepada aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Ombudsman Provinsi Jawa Barat juga diharapkan mampu menjadi tumpuan bagi masyarakat untuk membantu para peserta didik yang masih tertahan ijazahnya oleh SMKS Bandung Barat milik Yayasan Universitas
Pihak sekolah atau instansi pendidikan tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022.
Reporter: Asep cahyana.
No comments